Selasa, 22 November 2011


Berdasarkan kajiannya terhadap ayat-ayat hukum,
Syahrur menyimpulkan adanya enam bentuk dalam teori batas yaitu:
Pertama, ketentuan hukum yang hanya memiliki batas bawah (al-hada al-adna). Ini terjadi dalam hal: macam-macam perempuan yang tidak boleh dinikahi (QS. an Nisa’: 22-23), berbagai jenis makanan yang diharamkan (QS. al Maidah: 3), hutang piutang (QS. al Baqarah: 283-284). Dalam hal perempuan yang dilarang untuk dinikahi, misalnya: berbagai macam perempuan yang disebutkan dalam ayat merupakan batas minimal perempuan yang tidak boleh dinikahi, tidak boleh kurang dari itu. Ijtihad hanya biasa dilakukan untuk menambah macam-macam perempuan yang tidak boleh dinikahi.
Kedua, ketentuan hukum yang memiliki batas atas (al-hadd al-a’la). Ini terjadi pada tindak pencurian (al Maidah: 38) dan pembunuhan (al Isra’: 33). Hukuman potong tangan bagi pencuri, misalnya merupakan batas maksimal10 sehingga tidak boleh memberikan hukuman yang lebih berat dari itu, tetapi biasa memberikan hukuman yang lebih rendah (penjara).
Ketiga, ketentuan hukum yang memiliki batas atas dan batas bawah sekaligus yang berlaku dalam hukum waris (an Nisa’: 11-14, 176), dan poligami (an Nisa’: 3). Dalam masalah waris, menurut Syahrur, batas atas adalah untuk ahli waris laki-laki dan batas bawah untuk perempuan. Maksudnya, bila didasarkan pada ayat bagian laki-laki dan perempuan mengacu prinsip 2:1, maka bagian 66,6 % bagi laki-laki merupakan batas atas sedangkan bagian 33,3 % bagi perempuan merupakan batas bawah.11 Oleh karena itu jika pada suatu ketika laki-laki hanya diberi bagian 60 %, dan anak perempuan diberi 40 % maka hal ini dibolehkan. W\ilayah ijtihad terletak pada daerah antara batas atas bagi laki-laki dan batas bawah bagi perempuan yang disesuaikan dengan kondisi obyektif masyarakat untuk mendekatkan di antara kedua batas tersebut.
Keempat, ketentuan hukum yang mana batas bawah dan batas atas berada pada satu titik (garis lurus). Ini berarti tidak ada alternatif hukum lain, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari apa yang telah ditentukan. Menurut Syahrur bentuk keempat ini hanya berlaku pada hukuman zina, yaitu seratus kali dera. Kemudian hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan dengan adanya 4 orang saksi atau melalui li’an.
Kelima, ketentuan yang memiliki batas atas dan bawah tetapi kedua batas itu tidak boleh disentuh, karena menyentuhnya berarti telah terjatuh pada larangan Allah. Hal itu berlaku pada interaksi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang dimulai dari tidak saling menyentuh sama sekali antara keduanya (batas bawah) hingga hubungan yang hampir (mendekati) zina.12 Jadi, jika antara laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan yang mendekati zina tetapi belum berzina maka keduanya berarti belum terjatuh pada batas-batas (hudud) Allah. Karena zinalah yang merupakan batas-batas yang ditetapkan Allah yang tidak boleh dilanggar manusia.
Keenam, ketentuan hukum yang memiliki batas atas dan bawah, dimana batas atasnya berlambangkan positif (+) dan tidak boleh dilampaui, sedangkan batas bawahnya berlambangkan negatif (-) boleh dilampaui. Hal ini berlaku pada hubungan kebendaan sesama manusia. Batas atas yang dilambangkan positif (+) berupa riba, sementara zakat sebagai batas bawah dengan lambang negatif (-). Batas bawah ini boleh dilampaui yaitu dengan berbagai bentuk shadaqah, di samping zakat. Adapun diposisi tengah antara batas atas yang positif dan batas bawah yang negatif adalah nilai nol (zero) yakni dalam bentuk pinjaman kebajikan (al-Qard al-Hasan), memberi pinjaman tanpa memungut bunga (riba).
Dengan teori batasnya yang diajukannya ia meyakini bahwa risalah Rasulullah akan betul-betul terbukti sebagai Rahmatal lil ’alamin dan Salih li kulli zaman wa makan. Karena berdasarkan teori ini hukum-hukum Islam memiliki dinamika dan elastisitas yang sangat tinggi untuk menerima berbagai bentuk perubahan zaman dan tempat dalam batas-batas tertentu.

Dr. Ir. Muhammad Syahrur merupakan seorang insinyur berkebangsaan Syria, dilahirkan pada 1938M. Syahrur mengawali karir intelektualnya pada pendidikan dasar dan menengah di tanah kelahirannya, tepatnya di lembaga pendidikan Abdurrahman al-Kawakibi, Damaskus. Syahrur melanjutkan studinya ke Moskow, Uni Suviet untuk mempelajari teknik sipil (handasah madaniyah) atas beasiswa pemerintah setempat. Syahrur mulai berkenalan dengan pemikiran marxisme juga Hegel -terutama dialektika-nya-dan Alfred North Whitehead. Gelar diploma dalam bidang tersebut, ia raih pada tahun 1964. Lalu kembali ke Syria untuk mengabdikan dirinya sebagai dosen pada Fakultas Teknik di Universitas Damaskus.[1]
Dan, pada tahun yang bersamaan, Syahrur melanjutkan studi ke Irlandia, tepatnya di Ireland National University, Dublin dalam bidang studi mekanika tanah dan tekhnik pondasi. Pada tahun 1967, Syahrur berhak untuk melakukan penelitian pada Imperial College, London. Pada bulan Juni tahun itu, terjadilah perang antara Inggris dan Syria yang mengakibatkan renggangnya hubungan diplomatik antara dua negara tersebut. Namun hal tersebut tidak menghambatnya untuk segera menyelesaikan studinya. Terbukti ia segera berangkat kembali ke Dublin untuk menyelesaikan program Master dan Doktor-nya di bidang mekanika pertanahan (soil mechanics) dan teknik bangunan (foundation engineering). Gelar Doktor-nya ia peroleh pada tahun 1972. Syahrur secara resmi menjadi staf pengajar di Universitas Damaskus sebagai Dosen Fakultas Teknik. Pada tahun 1982-1983, Syahrur dikirim pihak universitas untuk menjadi staf ahli pada al-Saud Consult, Saudi Arabia. Selain itu, bersama beberapa rekannya di Fakultas, Syahrur membuka biro konsultan teknik (an engineering consultancy/dar al-Istisyârat al-Handasiyah) di Damaskus.[2]
            Sekilas, tidak ada pendidikan formal tentang ke-Islam-an yang ditempuh oleh Syahrur, namun dengan karyanya Al-Kitab wa Al-Quran; Qira`ah Mu`ashirah yang terbit 1990, membuat namanya tersohor sebagai pemikir muslim kontemporer. Karya-karya Syahrur selain di bidang Teknik, juga meliputi: Dirasat Islamiyyah Mu'asirah fi ad-Daulah wa al-Mujtama' (1994), al-Islam wa al-Iman Manzumah al-Qiyam (1996), Masyru' Misaq al-'Amal al-Islami (1999) dan Nahwa Usul li Fiqh Jadid: Fiqh al-Mar'ah (2000). Semua karya tersebut diterbitkan oleh al-Hali li at Tufi-Tiba'ah wa an-Nasyr wa at Tufi-Tauzi'—sebuah penerbit di Syiria yang kurang bergengsi, tetapi tidak konvensional, dan terkenal karena gerakan sayap kirinya dan penerbitan karya-karya liberal, khususnya di akhir tahun 80-an ketika Syahrur mulai menulis bagi penerbit tersebut.
Di samping karyanya dalam bentuk buku, Syahrur juga menulis beberapa artikel dalam beberapa jurnal dan situs internet, yang pertama, antara lain "The Divine Text and Pluralism in Moslem Societise" dalam Muslim Politics Report, 14 (1997) dan "Islam and The 1995 Beijing World Conference on Woman", dalam Kuwait Newspaper, dan kemudian bersama tulisan para pemikir "liberal Islam" lainnya, dipublikasikan dalam Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam: A Sourcebook (New York & Oxford: Oxford Universitry Press, 1998). Tulisan dalam situs intenet, di antaranya "Reading the Religious text—A New Approach" dan "Applying the Concept of Limits to the Rights of Muslim Woman". Dan baru-baru ini, sebagai hasil dari tumbuhnya perhatian dan minat atas karya-karyanya dari luar Syiria, dia telah mulai menggunakan keping compact disk sebagai media baru untuk menyebarkan gagasan-gagasannya.
Pada tahun 1995, Syahrur pernah diundang menjadi peserta kehormatan dan terlibat dalam debat publik mengenai pemikiran keislaman di Lebanon dan Maroko. Syahrur juga terlibat dalam konferensi internasional yaitu MESA Conference tahun 1998 di Chicago dengan mempresentasikan tema tentang al-Qur'an dalam kaitannya dengan berbagai masalah sosial dan politik seperti hak-hak wanita dan pluralisme.
Sejak publikasi karya pertama Syahrur al-Kitab wa al-Qur’an yang kontroversial, berbagai respon intelektual bermunculan dalam skala luas, baik dari kolega-koleganya di Timur Tengah dan dunia Islam lainnya, maupun sejumlah sarjana Barat yang berminat atas ide-idenya yang kreatif dan anti ortodoks. Sebagai seorang insinyur berlatar belakang tekhnik, Syahrur harus menghadapi penentangan masif dari hampir seluruh para ahli yang profesional di bidang agama. Pada saat yang sama dia tidak memiliki lembaga pendukung, baik jaringan yang berbasis akademik maupun lembaga pendidikan Islam.
Al-Ma’rawiyyah dan asy-Syawwaf menganggapnya “telah dibayar oleh organisasi asing/zionis”, Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi menuduhnya “merusak otoritas dan persatuan umat Islam”, oleh Yusuf al-Qaradawi, ia dituduh “menciptakan agama yang benar-benar baru”, karyanya al-Kitab wa al-Qur’an diragukan orisinalitasnya oleh Mahir al-Munjid sebagai “plagiarisme” dan oleh Yusuf as-Saydawi, Ia dianggap berkomitmen melakukan perbuatan “dilettantisme” yang termaafkan dalam wilayah penafsiran”.


[1] Al-Kitab wa Al-Quran; Qiraah Mu`ashirah, (Al-Ahali, Beirut; 1992). www.shahrour.org
[2] Kurdi dkk. Hermeneutika Al-Quran dan Hadis, (Yogyakarta; Elsaq 2010), hlm. 287.

Jumat, 07 Oktober 2011

Sejarah Pengumpulan Hadis Nabi

Pra :
Khulafa                                         11-40 /  632-661
Muawiyah – Marwan II (14)         41-131 /    661-750 = 90 t
Safah – Musta`shim (37)               132-656 /    750 – 1258 = 524
Dakhil – Hisyam III (16)                138 – 422 /   756 – 1031 = 284
Usman – Ab Majid II (37)              699        /     1300 – 1924 = 624
F. Ubaid – Adidlidin (14)               297-567 /      907-1171 = 270

Abu Hurairah w.59 / 678M. Umar bin A Aziz w.101 / 720M.

Abad ke 2 H :


1.        Al Muwaththa oleh Malik bin Anas / Madinah        93-179/ 712-795M.
2.        Mukhtaliful Hadist , Al-Umm oleh As Syafi'i         150 - 204 H / 767 - 820
3.        Al Musnad oleh [Ahmad bin Hanbal) Baghdad     164-241 / 780-855
4.        Al Jami' oleh Abdurrazzaq Ash Shan'ani
5.        Mushannaf Syu'bah oleh Syu'bah bin Hajjaj (        82 - 160 H / 701 - 776 M)
6.        Mushannaf Sufyan oleh Sufyan bin Uyainah (       107 - 190 H / 725 - 814
7.        Mushannaf Al Laist oleh Al Laist bin Sa'ad (        94 - 175 / 713 - 792 M)
8.        As Sunan Al Auza'i oleh Al Auza'i (tahun             88 - 157 / 707 - 773
9.        As Sunan Al Humaidi (wafat tahun                       219 H / 834 M)

Abad ke 3 H :


Musnadul Kabir oleh Ahmad bin Hambal dan 3 macam lainnya yaitu
Kitab Shahih, Kitab Sunan dan Kitab Musnad yang selengkapnya :

1.        Al Jami'ush Shahih Bukhari              (194-256 H / 810-870 M)
2.        Al Jami'ush Shahih Muslim               204-261 H / 820-875 M)
3.        As Sunan Abu Dawud, Bashrah        (202-275 H / 817-889 M)
4.        As Sunan At Tirmidzi                       (209-279 H / 825-892 M)
5.        As Sunan Nasai                               (215-303 H / 830-915 M)
6.        As Sunan Ibnu Majah                       (209-273 H / 824-887 M)
7.        As Sunan Darimi, Samarqand           (181-255 H / 797-869 M)

Abad ke 4 H:

1.     Ash Shahih oleh Ibnu Khuzaimah           233-311 H / 838-924 M)
2.     Al Mu'jamul Kabir, Ausath, Shaghir Ath Thabarani         260-340 H / 873-952
3.     As Sunan oleh Ad Daruquthni                  306-385 H / 919-995 M)
4.     Al Mustadrak oleh Al Hakim                    321-405 H / 933-1014 M)
5.     As Shahih oleh Abu Hatim bin Hibban       354 H/       965 M)
6.     As Sunannul Kubra oleh Al Baihaqi            384-458 H / 994-1066 M)

6.        At Taqasim wal Anwa' oleh Abu Awwanah (wafat    316 H / 928
7.        Al Muntaqa oleh Ibnu Sakan (wafat                          353 H / 964 M)
8.        Al Mushannaf oleh Ath Thahawi (                             239-321 H / 853-933 M)
9.        Al Musnad oleh Ibnu Nashar Ar Razi (wafat            301 H / 913 M)

Mata Kuliah Jurusan Tafsir dan Hadis UIN Yogyakarta 2008


Mata Kuliah Jurusan Tafsir dan Hadist UIN Yogyakarta 


Materi Wajib:


Ulum Quran I,II,III,IV, = Ulum Hadis I,II,III,IV
Tarikh Quran = Hadis
Tafsir Aqidah = Hadis Aqidah
Tafsir Ahkam = Hadis Ahkam
Tafsir Sosial = Hadis Sosial
Tafsir Budaya = Hadis Budaya  (Islam dan Budaya)
Tafsir Kealaman = Hadis Kealaman
Tafsir di Indonesia = Hadis di Indonesia
Tafsir Kontemporer = Hadis Kontemporer
Tafsir Orientalis = Hadis Orientalis
Studi Kitab Tafsir I,II = Studi Kitab Hadis I,II
Mazahib Tafsir = Ilmu Rijal Hadis
Ma`anil Quran = Ma`anil Hadis
Hermeneutika = Filsafat Bahasa
Semantika = Ilmu Qiraah
Penelitian Tafsir = Penelitian Hadis


Materi Pelengkap :


- Sejarah Agama Agama (dari Jurusan Perbandingan Agama)
- Filsafat Ilmu, Islam dan Umum (dari Jurusan Aqidah dan Filsafat)
- Sosiologi Islam (dari Jurusan Sosiologi Islam)


Bahasa Indonesia (panduan skripsi)
Bahasa Arab (Nahwu, Sharf, Balagah, Mantiq, Mutholaah, Mahfudzot)
Bahasa Inggris (Grammar, Reading Text)
Sejarah Islam
Sejarah Islam Indonesia
Fiqh dan Ushul Fiqh
Akhlak dan Tasawuf
Aliran Modern Islam
Filologi Tafsir dan Hadis
Pancasilan dan Kenegaraan
Antropologi Islam
Psikologi Islam

Rabu, 28 September 2011

Sejarah UIN Jogjakarta

Menengok Sejarah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
newyorkyakarta | Dec 07, 2010 | 0 comments

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada dasarnya adalah buah dari rentetan panjang perjuangan umat Islam di Indonesia untuk mnyediakan sarana pendidikan yang mampu melahirkan intelektual-intelektual muslim unggulan. Pada awalnya oleh para penggagasnya -khusunya para tokoh muslim yang tergabung dalam Masyumi- nama yang diberikan untuk lembaga pendidikan ini adalah STI (Sekolah Tinggi Islam). STI secara resmi berdiri pada 27 Rajab 1364 H bertepatan dengan tanggal 8 Juli 1945. Upacara peresmiannya diselenggrakan di gedung kantor imigrasi, Gondangdia, Jakarta. Sebagai rector peetama adalah Prof. K.H.A. Kahar Muzakkir dan sebagi sekretarisnya M. Natisr.

Ketika pemerintah republik Indoanesia memindahkan ibukota Negara Jakarta ke Yogyakarta, STI yang baru berdiri ikut pula pindah ke Yogyakarta. STI d\ibuka kembali secara resmu di Yogyakarta pada tanggal 10 April 1946. Dalam perkembangan selanjutnya, di kalangan para tokoh muslim timbul pemikiran untuk meningkatkan efektifitas dan fungsi STI yang kemudian melahirkan kesepakatan untuk mengubah STI menjadi sebuah universitas. Dalam bulan November 1947 dibentuk PANITIA Perbaikan STI yang kemudian pada bulan Februari 1948 sepakat mendirikan UNiversitas Islam Indonesia (UII) dengan empat faultas, yaitu Fakultas Agama, Fakultas HUkum, Fakultas Ekonomi , dan Fakultas Pendidikan. Persemiannya dilaksanakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-3 STI tanggal 10 Maret 1948 di dalem Kepatihan Yogyakarta.

Pada tahun 1950, pemerintah Republik Republik Indoneisa menerbitkan peraturan yang menetapkan berdirinya dua buah perguruan tinggi negeri di kota tersebut. Kedua Perguruan Tinggi negeri tadi adalah Perguruan TInggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan Universitas Gajah Mada (UGM). Yang pertama dengan menegerikan Fakultas Agama UII berdasarkan peraturan Pemerintah No034 tanggal 14 Agustus 1950.Peresmian Fakultas Agama UII menjadi PTAIN dengan jurusan Dakwah dan Qadla dilakukan pada tanggal 26 September 1951.

Selain PTAIN yang merupakan milik bersama Departemen Agama Dan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, di Jakarta didirikan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) berdasarkan Surat keputusan Menteri Agama No.1 tahun 1957 tanggal 1 Januari 1957. ADIA didirikan sebagai kelanjutan usaha mendirikan Sekolah Guru Agama Atas (PGAA) dan Sekolah Guru dan Hakim Agama (SGHAA).

Setelah melihat animo masyarakat dalam perkembangan PTAIN yang cukup menggembirakan, muncul kesadaran di kalangan para pengelola PTAIN bahwa perkembangan PTAIN sulit ditingkatkan apabila hanya memiliki satu fakultas saja. Oleh karena itu, menjelang Dies Natalis PTAIN lke-9 pada tanggal 26 September 1959, berdasarkan Penetapan Menteri Muda Agama No.41 tahun 1959, dibentuklah Panitia Perbaikan Tinggi Agama Islam Negeri yang diketuai oleh Prof. R.H.A Soenarjo. Setelah bersidang beberapa kali akhirnya panitia ini menyepakati penggabungan PTAIN dan ADIA menjadi Institut Agama Islam Negeri “Al-Jami’ah Al-Islamiyyah Al-Hukumiyyah” yang berpusat dan berkedudukan di Yogyakarta. Penggabungan ini akhirnya diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1960 berdasarkan Penetapan Menteri Agama No. 35 tahun 1960. Pada saat diresmikan, IAIN “Al-Jami’ah” ini terdiri dari empat fakultas, yaitu Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Syari’ah di Yogyakarta , Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Adab di Jakarta.

Dalam perkembangan selanjutnya, banyak daerah yang menuntut perlunya didirikan fakultas agama negeri. Oleh karena itu beberapa fakultas kemudian dibuka pula di beberapa kota propinsi. Berdirinya fakultas-fakultas di berbagai daerah ini tercatat hingga mencapai 18 buah, sehingga akhirnya tanggal 5 Dember 1963 diterbitkan Peraturan Presiden No.27 tahun 1963 yang isinya antara lain menyatakan bahwa sekurang-kurangnya tiga jenis fakultas IAIN dapat digabung menjadi satu IAIN baru yang berdiri sendiri.

Sebagai akibat diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1963 tersebut kemudian berdirilah 14 IAIN di seluruh Indonesia. Pada umumnya IAIN-IAIN tersebut mempergunakan kelengkapan nama yang dinisbatkan kepada nama-nama pahlawan Islam yang terkenal di daerah masing-masing, untuk memberi ciri khas IAIN yang bersangkutan agar mudah dikenal masyarakat. Akhirnya sejak tanggal 1 Juli 1965 IAIN Al-Jami’ah Yogyakarta secara resmi mempergunakan nama “IAIN Sunan Kalijaga” berdasarkan surat keputusan Menteri Agama No.26 tahun 1965 tanggal 15 Juli 1965. Dari segi perkembangan kelembagaannya, masa keberadaaan IAIN Sunan Kalijaga ini dapat dibagi ke dalam beberapa periode, yaitu: Pertama, periode rintisan (tahun 1951-1960). Pada periode ini IAIN Sunan Kalijaga dintandai dengan pengubahan Fakultas Agama UII menjadi PTAIN sampai penggabungan PTAIN dengan ADIA (akademi Dinas Ilmu Agama). JUmlah fakultas yang ada pada periode ini hanya tiga, yaitu : Fakultas Syari’ah, Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Tarbiyah. PTAIN ini dipimpin secara berturut-turut oleh K.H.R. Moh. Adnan (1951-1959( dan kemudian Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya (tahun 1959-1960).

Kedua, periode pembangunan landasan kelembagaan (tahun 1960-1972). IAIN pada periode ini dipimpin oleh Prof. RHA. Soenarjo SH dan ditandai dengan pemindahan kampus lama ( di jalan Simanjuntak yang sekarang menjadi gedung MAN I yogyakarta) ke kampus baru yang jauh lebih luas ( di jalan Adi sSucipto Yogyakarta). Sejumlah geduing dan fakultas dibangun dan di tengah-tengahnya dibangun sebuah masjid yang masih berdiri kokoh hingga sekarang. Sistem pendidikan yang berlaku pada periode ini masih bersifar bebas karena mahasiswa diberi kesempatan untuk maju ujian setelah mereka benar-benar menyiapkan diri. Sementara itu materi kurikulumnya masih mengacu pada kurikulum Timur Tengah, yang juga dikembangkan pada masa PTAIN.

Ketiga, periode pembangunan landasan akademik (tahun 1972-1996). Pada periode ini IAIN Sunan Kalijaga dipimpin secara berturut-turut oleh Rektor Kolonel Drs. H. Bakri Syahid (tahun 1972-1976); Prof. H. Zaini Dahlan, MA (tahun 1976-1980 dan 1980-1983); Prof. Drs. H. Mu’in Umar (tahun 1983-1992) dan Prof. Dr. H. Simuh (tahun 1992-1996). Periode ini ditandai dengan lanjutan pembangunan sarana fisik kampus, pembangunan Fakultas Dakwah, gedung perpustakaan, gedung Pascasarjana dan gedung Rektorat. Sistem pendidikan yang digunakan pada periode ketiga ini mulai bergeser dari sitem liberal kepada system terpimpin dengan mengintrodusir system semester semu dan akhirnya system kredit system semester murni. Dari segi kurikulum, IAIN Sunan Kalijaga telah mengalami penyesuaian yang radikal, sesuai dengan kebutuhan nasional bangsa Indonesia. Jumlah Fakultas berubah menjadi lima buah , yaitu : Fakultas Adab, Fakultas Dakwah, fakultas Syari’ah Fakultas Tarbiyah dan falkultas Ushuluddin. Program Pascasarjana ini dibuka pada periode ini, tepatnya pada tahun ajaran 1983-1984. Sebelumnya program ini adalah PGC (Post Graduate Course) dan SPS (stufi Purna Sarjana) yang tidak memberikan gelar. Pembukaan Program Pascasarjana ini telah mengukuhkan status IAIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga pendidikan tinggi ketimbang sebagai lembaga dakwah.

Keempat, priode pemantapan orientasi akademik dan manajemen (tahun 1997-2001). Periode ini dipimpin oleh Prof. Dr. H.M Atho’ Mudzhar sebagai rector dan ditandai dengan upaya melanjutkan pembangunan mutu ilmiah IAIN Sunan Kalijaga, khususnya mutu dosen dan mutu para alumni. Pada dosen dalam jumlah yang besar diberi kesempatan dan didorong untuk melanjutkan studi pada program pascasarjana, baik untuk tingkat magister (s2) maupun doctor (s3) dalam bidang keilmuan keislaman maupun ilmu-ilmu lain yang terkait, baik di program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga sendiri maupun di Perguruan Tinggi lain, di dalam maupun di luar negeri. Demikian pula peningkatan mutu sumber daya manusia bagi tenaga administrasi dilakukan untuk meningkatkan kempuan manajemen dan pelayanan administrasi akademik.

Kelima, masa pengembangan IAIN. Pada masa ini dimulai tahun 2002 sampai sekarang di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah. Dengan seiring semakin besarnya tantangan di masa depan dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap lembaga IAIN, maka IAIN merasa tertantang untuk mengembangkan secara institutional dalam format yang lebih jleas, yakni berubah menjadi Universitas. Namun, sebelum perubahan tersebut dilakukan, IAIN juga melakukan pengembangan dengan konsep “IAIN with wider mandate” (IAIN dengan mandate yang lebih luas). Dengan konsep ini, IAIN telah dan akan mengembangkan jurusan/program studi bidang ilmu-ilmu social dan ilmu-ilmu eksakta yang dalam tahapan selanjutnya akan di up-grade menjadi fakultas-fakultas, jurusan-juran, dan program-program studi.

Adapun kebijakan ke arah pengembangan perguruan tinggi dewasa ini bertumpu pada paradigma baru yaitu bertumpu pada tiga pilar utama; kemandirian (autonomy), akuntabilitas (accountability) dan jaminan mutu (quality assurance). Berdasar hal tersebut IAIN bekerja keras melakukan banyak hal :

    Integrasi epistemologi keilmuan sehingga tidak ada lagi dikotomi antara ilmu-ilmu umum dan ilmu-ilmu agama.
    Memberikan landasan moral bagi pengembangan IPTEK dan melakukan pencerahan dalam pembinaan IMTAQ, sehingga IPTEM dan IMTAQ dapat sejalan.
    Mengartikulasikan ajaran Islam secara profesional ke dalam konteks kehidupan masyarakat sehingga tidak ada lagi jarak antara norma agama dan sofistikasi masyarakat.
    Mengembangkan riset dan penelitian, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif sehingga tidak ada kesan deduktifikasi ilmu-ilmu keislaman. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pola pengabdian yang profesional.
    Memberikan landasan moral dan spiritual terhadap pembangunan nasional sehingga konsep pembangunan manusia seutuhnya dapat tercapai.
    Melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas dalam berbagai segi baik kelembagaan, akademis, managerial dan fisik.

Selasa, 27 September 2011

Curriculum Vitae

SDN 1 Nibung, Lampung Timur
Lulus 1999
Pondok Modern Darussalam Gontor
Ponorogo, Jawa Timur
Lulus 2006
Mengajar di Pondok Gontor 7 Kendari
Sulawesi Tenggara
Tahun 2007-2008
Universitas Islam Negeri Yogyakarta
Jurusan Tafsir dan Hadist
Lulus 2012
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Magister Islam
Lulus 2014